Pemeriksaan Koperasi merupakan salah satu implementasi dari
pengawasan Koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan PerMenKop UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Hal tersebut dilaksanakan guna memberikan pembinaan bagi gerakan Koperasi, agar
Koperasi mampu mandiri, sehat, akuntabel dan transparan yang mampu memberikan
kesejahteraan bagi seluruh anggotany dan masyarakat pada umumnya ungkap Kepala
Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Yeni Yuliawati (Hotel Lemo,9/03/2023)
Terkait
dengan hal tersebut, sebanyak 40 Koperasi yang di undang untuk mengikuti BIMTEK
Pemeriksaan Koperasi dari Koperasi
Karyawan, Koperasi nelayan, Koperasi guru dan koperasi Produsen. Koperasi
Produsen Komunitas Topi bambu telah mengikuti dan menginput aplikasi secara
data baik legalitas, managemen dan Laporan keuangan dan menghasilkan penilaian
Koperasi SEHAT agar lebih sehat terus harus ada perbaikan ungkap pendamping
koperasi erwan bersama ketua Koperasi KOKOM kangagush di Hotel Lemo
Kab.Tangerang
Comments
Post a Comment