Badan hukum koperasi merupakan sebuah lembaga yang di dirikan satu atau beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama, Setelah terbentuk koperasi setiap anggota memiliki hak dan kewajiban untuk membayar iuran anggota baik iuran wajib dan pokok atau bisa iuran sukarela.
RAT tahun 2018 Koperasi Produsen Komunitas Topibambu telah melaksanakan ke 3 setelah di dirikan saat ini sudah ada 56 anggota yang sudah memiliki berapa profesi .Kewajiban pengurus untuk melakukan laporan pertanggungjawaban kepada anggota hasil kinerja 1 tahun apabila keuntungan nyabbanyak dapat dibagikan SHU pada anggota.
Kegiatan koperasi ini secara lembaga telah menjalankan beberapa fungsi Sebagai berikut :
1.Manajeman Keuangan
2.Manajeman SDM
3.Manajeman Produksi
4.Manajemen Pemasaran
Berikut ini hasil lapiran RAT tahun buku 2018 telah hadir dari Dinas Koperasi dan UMKM kab.Tangerang telah memberikan pendampingan secara kelembagaan ungkap ibu Elin sebagai Kasie Bina Koperasi saat RAT di Aula SMA 3 Kab.Tangerang.
RAT tahun 2018 Koperasi Produsen Komunitas Topibambu telah melaksanakan ke 3 setelah di dirikan saat ini sudah ada 56 anggota yang sudah memiliki berapa profesi .Kewajiban pengurus untuk melakukan laporan pertanggungjawaban kepada anggota hasil kinerja 1 tahun apabila keuntungan nyabbanyak dapat dibagikan SHU pada anggota.
Kegiatan koperasi ini secara lembaga telah menjalankan beberapa fungsi Sebagai berikut :
1.Manajeman Keuangan
2.Manajeman SDM
3.Manajeman Produksi
4.Manajemen Pemasaran
Berikut ini hasil lapiran RAT tahun buku 2018 telah hadir dari Dinas Koperasi dan UMKM kab.Tangerang telah memberikan pendampingan secara kelembagaan ungkap ibu Elin sebagai Kasie Bina Koperasi saat RAT di Aula SMA 3 Kab.Tangerang.
RAT tahun Buku 2018 Koperasi Produsen Komunitas Topi Bambu
Anggota Koperasi saat RAT
Foto Pengurus dan Pengawas serta Dinas Koperasi dan UMKM Tangerang Kasie Bina Lembaga
Pembacaan Laporan Keuangan
Visi dan Misi Koperasi Produsen Komunitas Topi Bambu
Comments
Post a Comment